Otak Perampokan Karyawati Ternyata Orang Dalam

Kompas.com - 06/07/2012, 19:47 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku perampokan terhadap karyawati ANS, Jababeka II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (2/7/2012), telah tertangkap.

Otak perampokan masih diburu, dan ternyata karyawan perusahaan makanan dan minuman itu. Korban perampokan ialah LS, dari bagian akunting ANS.

Korban dirampok seusai mengambil uang dari bank di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, untuk membayar gaji karyawan. Dia dirampok di jalan, sekitar 50 meter dari perusahaan.

Perampok adalah pelaku bersepeda motor yang memepet, menendang sepeda motor korban, dan merampas tas berisi uang Rp 176 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Komisaris Dedy Murti Haryadi, mengungkapkan, setelah penyelidikan mendalam, seorang pelaku berinisial WA alias Dolar (18) dibekuk di rumahnya di Cikarang Pusat, Rabu (4/7/2012) siang.

Seorang pelaku lainnya, berinisial MP alias AM (20), ditangkap di tempat persembunyian di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jumat (6/7/2012).

Dari keterangan WA, uang hasil kejahatan itu telah diserahkan kepada tersangka AC (29), staf ANS yang menjadi otak perampokan itu.

WA dan MP mengaku baru dibagi masing-masing Rp 800.000. Sebanyak Rp 4 juta uang hasil perampokan dipakai untuk berfoya-foya.

Dari keterangan tersangka, aparat melacak dan menemukan kediaman AC di Cikarang Pusat. Saat digerebek, AC tidak berada di rumah. Namun, petugas menemukan uang tunai Rp 165 juta yang diyakini adalah hasil perampokan.

"Satu orang masih buron dan terus kami kejar," kata Dedy, Jumat (6/7/2012) ini.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, perampokan itu telah direncanakan sejak sepekan sebelum kejadian. AC diyakini memberitahukan kepada WA, teman satu kampung, akan adanya pengambilan uang dalam jumlah besar oleh LS, yang memang bertugas menarik uang untuk pembayaran gaji.

Mereka pun bersepakat untuk melaksanakan perampokan. Perampokan dilaksanakan oleh WA dan MP, sedangkan hasilnya diserahkan kepada AC untuk kemudian dibagi.

WA dan MP beraksi dengan sepeda motor Kawasaki Ninja hijau berpelat nomor B 3695 FFF. Sepeda motor ini milik WA. Sepeda motor itu telah disita.

Kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Dedy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau